Sabtu, 28 Maret 2009
Bencana Situ Gintung, Akibat Human Error?????
Jakarta - Musibah jebolnya tanggul Situ Gintung di Cireundeu, Tangerang Selatan, adalah akibat kelalaian pemerintah terhadap perawatan tanggul. Karena itu musibah ini tidak bisa disebut sebagai bencana alam.
"Ini tidak bisa dikatakan bencana alam karena bangunan itu dibangun manusia, bukan bangunan sim salabim yang tahu-tahu ada di situ. Jadi berada dalam kontrol manusia. Kalau longsorannya dari bukit mungkin bisa dikatakan bencana alam," ujar Ketua Tim Kajian Likuifaksi dan Sumber Daya Air Pusat Penelitian (Puslit) Geoteknologi LIPI Adrin Tohari saat dihubungi detikcom, Jumat (28/3/2009) malam.
Menurut Adrin, kesalahan itu ada pada jajaran pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tanggul tersebut. Setidaknya ada 4 kelalaian pemerintah yang mengakibatkan musibah ini tak terhindarkan.
Pertama, tidak ada inspeksi rutin dari pemerintah terhadap tanggul yang sudah uzur tersebut. Jika inspeksi secara rutin dilakukan, idealnya 6 bulan sekali, pemerintah pasti punya data mengenai perkembangan tanggul.
"Seharusnya kalau sudah ada datanya di Dinas Tata Ruang, mereka aware bahwa tanggul ini umurnya sekian dan sudah melewati masa kinerjanya. Karena itu harus dilakukan upaya untuk mencegah bencana," tutur Adrin.
Kedua, pemerintah kurang merawat tanggul yang sudah tua tersebut. Pangkal mulanya adalah inspeksi yang tidak rutin dilaksanakan sehingga pemerintah tidak paham betul bagaimana dan bagian mana yang harus dirawat.
"Kalau pemerintah nggak punya informasi mengenai kekuatan tanggul, ya itu bisa menjadi suatu pukulan buat pemerintah. itu human error, Tapi kalau mereka tahu, dan belum ditangani, itu kesalahan pemerintah juga. Apapun bentuk kekurangan yang ada adalah kesalahan kita sebagai pemerintah" ucap Adrin.
Ketiga, kesalahan pemerintah terletak pada kurangnya peringatan terhadap warga atas potensi jebolnya tanggul. Padahal pemerintah selaku penanggung jawab wajib memberikan peringatan kepada warga.
Kesalahan keempat terletak pada pelanggaran tata ruang yang dilakukan pemerintah. Seharusnya lokasi pemukiman warga terdekat letaknya dari bangunan tanggul dan bantaran sungai berjarak 20 meter. Jika dipatuhi, tentu jumlah korban jiwa tidak sebesar sekarang.
"Di daerah tanggul seminimal mungkin ada pemukiman. Seharusnya itu adalah daerah bebas pemukiman, kira-kira sejauh puluhan meter dari tanggul. Itu ada Perda-nya, daerah bantaran harus bebas dari pemukiman," kata Adrin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar